Wednesday, March 27, 2013

TUGAS MANDIRI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP


TUGAS MANDIRI
ETIKA DAN NILAI LINGKUNGAN
PEMBANGUNAN DAN INGKUNGAN HIDUP
                                


                                                          Dosen Pembimbing :
PROF.SUPLI EFFENDI RAHIM,PhD, M.Sc


Disusun Oleh
HAWATRIANA
NPM:12.13101.10.01



PROGRAM  PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
STIK BINA HUSADA PALEMBANG
2013

KATA  PENGANTAR
                 
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam kepada kita, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan lancar, walaupun banyak kendala yang kami hadapi. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan kita sebagai generasi penerusnya hingga akhir zaman.
Tugas ini membahas tentang Pembangunan dan Lingkngan Hidup . Dalam penyusunan makalah ini, penyusun  mengucapkan  banyak terimakasih kepada Bapak Prof. Supli Effendi,Ph.D,M.Sc    sebagai dosen  Etika dan Nilai Lingkungan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan tugas  ini.
Penyusun menyadari bahwa dalam  penyusunan  tugas terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan  kritik yang membangun demi kesempurnaan  makalah ini. Semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat.

                                                                                         Palembang, 26  Maret  2013

                                                                                                    Penyusun






DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………… .i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….. ii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang………………………………………………………………... 4
1.2  Rumusan masalah…………………………………………………………….. 5
1.3  Tujuan………………………………………………………………………… 5
BAB II  TINJAUAN PUSTAKA……………………………………………………..….6
BAB  III  PENUTUP
            3.1 Kesimpulan……………………………………………………………….…..21
            3.2 Saran………………………………………………………………………...22
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….19
             













BAB I
 PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang
Peningkatan usaha pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yang terjadi pada salah satu bagian dalam ekosistem yang akan mempengaruhi seluruh bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik dan seefisien mungkin.
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan komponen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.

1.2  Rumusan Masalah
            Dari penjelasan latar belakang diatas dapat diketahui rumusan masalah yaitu:
1.      Apakah pembangunan selama ini sudah memperhatikan atau berwawasan lingkungan?........
2.      Bagaimana menyelaraskan pembangunan dan lingkungan hidup?......

1.3  Tujuan
            Tujuan penulisan ini adalah untuk  memberikan wawasan tentang
1.      Pembangunan yang memperhatikan/ berwawasan lingkungan
2.      Cara menyeleraskan pembangunan dan lingkungan hidup







BAB II
                                                      TINJAUAN PUSTAKA       
Sejak tahun 1950-an masalah lingkungan mendapat perhatian serius, tidak saja dari kalangan ilmuwan, tetapi juga politisi maupun masyarakat umum. Perhatian tersebut tidak saja diarahkan pada terjadinya berbagai kasus pencemaran terhadap lingkungan hidup tetapi juga banyaknya korban jiwa manusia Beberapa kasus lingkungan hidup yang menimbulkan korban manusia seperti pada akhir tahun 1950 yaitu terjadinya pencemaran di Jepang yang menimbulkan penyakit sangat mengerikan yang disebut penyakit itai-itai (aduh-aduh). Penyakit ini terdapat di daerah 3 Km sepanjang sungai Jintsu yang tercemari oleh Kadmium (Cd) dari limbah sebuah pertambangan Seng (Zn). Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kadar Cd dalam beras di daerah yang mendapat pengairan dari sungai itu mengandung kadmium 10 kali lebih tinggi daripada daerah lain.
Pada tahun 1953 penduduk yang bermukim disekitar Teluk Minamata, Jepang mendapat wabah penyakit neurologik yang berakhir dengan kematian. Setelah dilakukan penelitian terbukti bahwa penyakit ini disebabkan oleh air raksa (Hg) yang terdapat di dalam limbah sebuah pabrik kimia. Air yang dikonsumsi tersebut pada tubuh manusia mengalami kenaikan kadar ambang batas keracunan dan mengakibatkan korban jiwa. Pencemaran itu telah menyebabkan penyakit keracunan yang disebut penyakit Minamata.
Pada tahun 1962 dipublikasikan karya Rachel Carson yang berjudul The Silent Spring (Musim Bunga yang Bisu) yang menguraikan tentang adanya penyakit baru yang mengerikan dan kematian hewan yang disebabkan oleh pencemaran dari penggunaan pestisida. Organisme hama dan vektor menjadi resisten terhadap pestisida yang dipakai, sehigga di banyak tempat pestisida tidak ampuh lagi memberantas penyakit malaria. Beberapa kasus lingkungan hidup yang terjadi dan merenggut banyak korban jiwa serta dipublikasikannya buku tersebut, menimbulkan keprihatinan masyarakat dan ditindak lanjuti dengan konferensi lingkungan hidup di Amerika Serikat pada tahun 1968 dengan judul “Teknologi yang Tidak Peduli” (The Careless Technology) yang mengemukakan tentang kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh bantuan luar negeri negara maju kepada negara berkembang yang menghasilkan bencana lingkungan. Pada tahun 1972 dipublikasikan karya dari The Club of Rome yang berjudul “Batas-batas Pertumbuhan” (The Limits to Growth) yang meramalkan bahwa jika kecenderungan pertumbuhan penduduk dunia, industrialisasi, pencemaran, produksi makanan dan menipisnya sumber daya alam terus berlaku tanpa perubahan, maka batas-batas pertumbuhan di planet kita ini akan tercapai dalam waktu 100 tahun mendatang.
Kesadaran umat manusia akan masalah lingkungan hidup semakin meluas yaitu dengan diadakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia di Stockholm, Swedia tanggal 5-16 Juni 1972. Konferensi ini merupakan perwujudan kepedulian bangsa-bangsa di dunia akan masalah lingkungan hidup dan merupakan komitmen prima bagi tanggung jawab setiap warga negara untuk memformulasikannya dalam setiap kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil dari konferensi ini adalah : (1) Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia, terdiri atas mukadimah (Preamble) dan 26 prinsip dalam Stockholm Declaration ; (2) Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan) yang terdiri dari 109 rekomendasi. Deklarasi dan rekomendasi dari konferensi ini dapat dikelompokkan menjadi lima bidang utama yaitu pemukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikaan dan pembangunan. Deklarasi Stockholm juga menyerukan agar bangsa-bangsa di dunia mempunyai kesepakatan untuk melindungi kelestarian dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi kehidupan manusia.
Setelah dikeluarkannya deklarasi tersebut, sejarah juga mencatat akan banyaknya peristiwa lingkungan hidup seperti : pencemaran di darat, air dan udara, pemanasan global, pelubangan lapisan ozon, sampai pada berkurangnya sumber daya alam dan energi, baik itu renewable resources, non renewable resources, maupun common property resources. Gangguan terhadap mata rantai ekosistem ini terjadi salah satunya disebabkan oleh kegiatan perekonomian yang menjadikan sumber daya alam dan energi menjadi modal utama berlangsungnya proses pembangunan ekonomi. Keberpihakan akan kemajuan ekonomi inilah yang mengakibatkan sumber daya alam dan energi menjadi korban bagi kemajuan pembangunan.
Menyadari akan hal tersebut maka aspek kelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan kehidupan antar generasi menjadi komitmen mutlak yang mendasari setiap kebijakan pengelolaan lingkungan hidup setiap negara di masa kini maupun masa mendatang. Dengan prinsip dasar seperti ini diharapkan setiap negara mampu untuk mengaktualisasikan komitmen ini agar dapat mengantisipasi sejauh mungkin segala akibat yang akan terjadi sehingga dapat memperkecil malapetaka lingkungan bagi umat manusia. Hal ini disebabkan masalah lingkungan hidup yang terjadi di suatu negara dapat memberikan dampak buruk bagi negara lain, dalam arti masalah lingkungan sudah tidak mengenal lagi akan batas-batas negara atau lintas negara dan bersifat global. Contoh dari hal ini seperti masalah kebakaran hutan, pembuangan limbah B3 (bahan beracun berbahaya), pencemaran air laut dan sebagainya.
Konferensi yang mencetuskan Deklarasi Stockholm tersebut melahirkan konsep ecodevelopment. Pencetus konsep ini adalah Maurice Strong yang kemudian dipopulerkan oleh Ignacy Sachs yang memberikan definisi sebagai berikut :
“…ecodevelopment is style of development that, in each ecoregion, calls for specific solutions to the particular problems of the region in the light of cultural as well as ecological data and long term as well as immediate needs. Accordingly, it operates with criteria of progress that are related to each particular case, and adaption to the environment plays and important role”.
Sejalan dengan gagasan ecodevelopment tersebut maka pembentukan WCED (World Commission on Environment and Development) oleh PBB tahun 1983 mempunyai andil yang sangat besar dalam merumuskan wawasan lingkungan dalam pembangunan di semua sektor. Pendekatan yang dilakukan WCED terhadap lingkungan dan pembangunan dari 6 (enam) aspek yaitu : keterkaitan, berkelanjutan, pemerataan, sekuriti dan resiko lingkungan, pendidikan dan komunikasi serta kerjasama internasional. Laporan WCED yang dibuat oleh Komisi Brundtland (Brundtland Commission) di tahun 1987 yaitu ”Hari Depan Kita Bersama” (Our Common Future) telah mencuatkan gagasan sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
Tugas komisi tersebut telah ditentukan yaitu mendefinisikan hubungan antara pembangunan dan lingkungan. Dalam laporan tersebut pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri (development that meet the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs). Di dalamnya terkandung dua gagasan penting :
1. Gagasan “kebutuhan”, khususnya kebutuhan essensial kaum miskin sedunia, yang harus diberi prioritas utama;
2. Gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kini dan hari depan.
Nilai hakiki yang tersirat dalam pernyataan di atas adalah generasi yang hidup saat ini harus mampu bersikap arif dan bijaksana bahwa sumber daya alam yang terbentang di darat, laut dan udara dapat dimanfatkan sebaik mungkin dengan memperhatikan prinsip dasar ekologis yaitu : menjaga, memelihara, memanfaatkan serta melestarikan lingkungan guna kehidupan generasi mendatang. Hal ini menandakan bahwa generasi yang hidup di zamannya tidak boleh menghabiskan sumber daya alam atau penggunaanya tidak melampaui kemampuan ekosistem yang mendukung kehidupannya sehingga akan mengakibatkan generasi mendatang tidak tersisa lagi atau mewariskan malapetaka lingkungan yang pada akhirnya menghancurkan generasi umat manusia.
Berkelanjutan merupakan kegiatan yang secara terus-menerus dan pendefinisiannya didasarkan pada keadaan saat itu. Keberlanjutan suatu kegiatan untuk masa yang akan datang tidak dapat dijamin kepastiannya, oleh karena banyak faktor yang mempengaruhi dan bersifat tidak terduga. Akan tetapi konsep moral yang mendasari hal ini adalah tindakan konservasi dalam setiap kegiatan yang akan merusak, mencemari lingkungan hidup, mampu untuk mempelajari dampak dari kegiatan yang dilakukan serta banyak belajar dari setiap kesalahan.
Konsep pembangunan berkelanjutan ini selanjutnya oleh IUCN (International Union for The Conservation of Nature), UNEP (United Nations Environmental Programme) dan WWF (World Wide Fund For Nature) dikaji secara mendalam dalam “Caring For The Earth” tahun 1991 sebagai berikut :
Terminologi tersebut telah dikritik sebagai sesuatu yang ambisius dan menimbulkan interpretasi yang sangat luas, di mana banyak di antaranya saling bertentangan (kontradiktif). Kerancuan itu disebabkan karena istilah “pembangunan yang berkesi-nambungan”, ”pertumbuhan yang berkesinambungan”, dan “pemakaian yang berkesinambungan” telah dipakai saling tukar seolah artinya sama. Padahal tidak demikian. “pertumbuhan yang berkesinambungan” merupakan suatu terminologi yang kontradiktif, tidak ada sesuatu yang bisa berkembang dalam jangka waktu yang tidak terbatas. “Penggunaan / pemakaian yang berkesinambungan” hanya bisa diterapkan pada sumber daya yang dapat diperbaharui ; artinya mempergunakan sumber daya tersebut pada tingkat yang bisa diperbaharui kembali. Ungkapan “pembangunan yang berkesinambungan” yang digunakan dalam dokumen ini dalam arti meningkatkan kualitas kehidupan manusia sementara mereka hidup dalam kapasitas daya dukung ekosistem pendukung.
Anthony Giddens menanggapi kosepsi pembangunan berkelanjutan tersebut sebagai sebuah definisi yang sangat sederhana yaitu sebagai kemampuan generasi sekarang “untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut memenuhi kebutuhan-kebutuhan saat ini tanpa mengkompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka”. Karena generasi sekarang tidak mengetahui kebutuhan generasi mendatang, atau bagaimana perubahan teknologi mempengaruhi pemanfaatan sumber daya alam, gagasan pembangunan berkelanjutan tidak pernah akurat, dan karena itu tidak mengejutkan bahwa ada empat puluh definisi yang berbeda tentang hal itu. Pembangunan berkelanjutan dengan demikian lebih merupakan prinsip panduan ketimbang sebuah formula yang akurat. Donald. N. Dewees menyebutkan bahwa pembanguan berkelanjutan adalah pembangunan di mana kebutuhan sosial melampaui biaya sosial dalam jangka panjang.
Hal ini berarti terjadinya peningkatan yang berkesinambungan dalam pendapatan nyata per orang dan kualitas hidup; memperkecil perbedaan tingkat pendapatan, menghilangkan penderitaan fisik yang disebabkan oleh kemiskinan, mencegah kepunahan spesies atau ekosistem, memelihara keharmonisan sosial dan keamanan, dan memelihara peninggalan kebudayaan secara baik. Disebutkan pula oleh Donald. N. Dewees terdapat dua faktor yang membatasi pembangunan berkelanjutan ialah pencemaran dan konsumsi dari sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources).
Pencemaran lingkungan dapat mengurangi produktivitas pertanian, perikanan, kehutanan, dan merusak kesehatan. Akan sangat besar jumlah biaya yang dibutuhkan untuk membersihkannya, mengembalikan dalam keadaan semula, ataupun untuk menetralisasinya daripada untuk mengontrol supaya lingkungan tidak tercemar. Oleh karena itu pembangunan berkelanjutan memerlukan peraturan serta kebijaksanaan yang tepat untuk mengatur pencemaran lingkungan, bukan saja terhadap pencemar, tetapi juga dampaknya untuk jangka panjang.
Konsep pembangunan berkelanjutan tersebut selanjutnya dikemukakan lebih terperinci dalam dokumen maupun deklarasi pada KTT Bumi atau Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro tahun 1992. Konferensi ini menghasilkan lima dokumen yaitu :
1. Deklarasi Rio tentang Pembangunan dan Lingkungan dengan 27 asas yang menetapkan hak dan tanggung jawab bangsa-bangsa dalam memperjuangkan perkembangan dan kesejahteraan manusia.
2. Agenda 21 : Program Kerja Aksi PBB dari Rio, sebuah rancangan tentang cara mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan dari segi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
3. Konvensi tentang Perubahan Iklim. Tujuan kerangka Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim ialah menstabilkan gas-gas rumah kaca dalam atmosfer pada tingkatan yang tidak akan mengacaukan iklim global. Ini mensyaratkan pengurangan emisi gas-gas seperti karbondioksida, yaitu hasil sampingan dari pemakaian bahan bakar untuk mendapatkan energi.
4. Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati, menghendaki agar negara-negara mengerahkan segala daya dan dana untuk melestarikan keragaman spesies-spesies hidup, dan mengupayakan agar manfaat penggunaan keragaman hayati itu dirasakan secara merata.
5. Pernyataan tentang Prinsip Kehutanan. Pernyataan tentang prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi pengelolaan, pelestarian dan pembangunan semua jenis hutan secara berkelanjutan, yang merupakan unsur mutlak bagi pembangunan ekonomi dan pelestarian segala bentuk kehidupan.
Dari berbagai dokumen maupun deklarasi yang dihasilkan dalam KTT tersebut terdapat 5 (lima) prinsip utama yang terkandung dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (ecologically sustainable development) yaitu :
1. Prinsip keadilan antar generasi (intergenerational equity)
Edith Brown Weiss  menyebutkan bahwa makna yang terkandung dalam prinsip ini adalah setiap generasi umat manusia di dunia mempunyai hak untuk menerima dan menempati bumi bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan generasi sebelumnya, menurutnya ada tiga tindakan generasi sekarang yang sangat merugikan generasi mendatang :
(1) Konsumsi yang berlebihan terhadap sumber daya berkualitas membuat generasi mendatang harus membayar lebih mahal untuk dapat mengkonsumsi sumber daya yang sama;
(2) Pemakaian sumber daya saat ini belum diketahui manfaat terbaiknya sangat merugikan generasi mendatang, karena mereka harus membayar mahal untuk in-efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam yang dilakukan generasi sekarang;
(3) Pemakaian sumber daya alam secara habis-habisan generasi sekarang membuat generasi mendatang tidak memiliki keragaman sumber daya yang besar.
Ada tiga dasar yang terkandung dalam prinsip keadilan antar generasi yaitu :
(1) Setiap generasi harus melakukan konservai keragaman sumber daya lingkungan, agar generasi mendatang memiliki pilihan yang sama banyaknya dengan generasi sekarang dalam pemanfaatan sumber daya lingkungan ;
(2) Setiap generasi harus menjaga atau memelihara kualitas lingkungan agar generasi mendatang dapat menikmati lingkungan dengan kualitas yang sama, sebagaimana yang dinikmati generasi sebelumnya.
(3) Setiap generasi yang menjamin hak akses yang sama terhadap segala warisan kekayaan alam dari generasi sebelumnya dan harus melindungi akses ini untuk generasi mendatang.
2. Prinsip keadilan dalam satu generasi (intragenerational equity)
Prinsip ini menekankan pada keadilan dalam sebuah generasi umat manusia, termasuk di dalamnya ketidakberhasilan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar lingkungan dan sosial, atau tepatnya kesenjangan antara individu dengan kelompok-kelompok dalam masyarakat tentang pemenuhan kualitas hidup. Menurut Mas Achmad Santosa, prinsip ini sangat berkaitan erat dengan isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan karena :
(1) Beban dan permasalahan lingkungan dipikul oleh masyarakat yang lemah secara sosial dan ekonomi ;
(2) Kemiskinan menimbulkan akibat degradasi lingkungan, karena masyarakat yang masih dalam taraf pemenuhan basic need pada umumnya tidak memiliki kepedulian lingkugan ;
(3) Upaya-upaya perlindungan dapat berakibat pada sektor-sektor tertentu yang lain ;
(4) Tidak seluruh anggota masyarakat memiliki akses yang sama dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan pengetahuan, ketrampilan, keberdayaan serta struktur pengambilan keputusan dapat menguntungkan anggota masyarakat tertentu dan merugikan kelompok lain.
3. Prinsip pencegahan dini (precautionary principle)
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa apabila terdapat ancaman berarti atau adanya acaman kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, ketiadaan temuan alasan untuk pembuktian ilmiah yang konkluksif dan pasti, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan tersebut. Menurut Mas Achmad Santosa, dalam menerapkan prinsip ini, pengambilan keputusan harus dilandasi oleh : (1) evaluasi yang sungguh-sungguh untuk mencegah seoptimal mungkin kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (2) penilaian dengan melakukan analisis risiko dengan menggunakan berbagai opsi (pilihan).
4. Prinsip perlindungan keragaman hayati (conservation of biological diversity) ;
Potensi keragaman hayati memberikan arti penting bagi kesinambungan kehidupan umat manusia. Apalagi laju kerusakan dan kepunahan keragaman hayati semakin besar maka akan berakibat fatal bagi kelangsungan kehidupan umat manusia. Prinsip perlindungan keragamanan hayati merupakan prasyarat bagi berhasilnya pelaksanaan prinsip keadilan antar generasi. Sebagai contoh dalam keadaan masyarakat lokal (indigienus people) mengalami kehilangan atau keterputusan dari ekosistemnya akibat kepunahan keragaman hayati, maka tertutup akses terhadap tingkat kehidupan dan kesejahteraan yang layak. Perlindungan keragaman hayati juga terkait dengan masalah pencegahan, sebab mencegah kepunahan species dari keragaman hayati diperlukan demi pencegahan dini.
5. Internalisasi biaya lingkungan. (Internalisation of environmental cost and incentive mechanism).
Rasio pentingnya diberlakukan prinsip ini berangkat dari suatu keadaan di mana penggunaan sumber daya alam kini merupakan kencenderungan atau reaksi dari dorongan pasar. Sebagai akibatnya kepentingan yang selama itu tidak terwakili dalam komponen pengambilan keputusan untuk penentuan harga pasar tersebut menjadi terabaikan dan menimbulkan kerugian bagi mereka.
Kelima prinsip tersebut kemudian dikenal sebagai prinsip pokok atau utama dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Walaupun demikian, konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan ini telah jelas memberikan petunjuk, akan tetapi tidaklah mudah untuk melaksanakannya. Otto Soemarwoto menyebutkan agar pembangunan dapat terlanjutkan, tiga syarat harus dipenuhi, yaitu ekonomi, sosial budaya dan ekologi. Konsep yang diajukan oleh Otto Soemarwoto ini tidak jauh berbeda dengan konsep yang diajukan oleh Stockholm Environment Institute (1996) yang mengembangkan suatu sistem yaitu Sistem Sosio Ekologi yang terdiri dari atas 3 sub-sistem,yang masing-masing berkenaan dengan masyarakat manusia, lingkungan hidup dan ekonomi. Dalam kajian lain disebutkan ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi bagi suatu proses pembangunan berkelanjutan.
Pertama, menempatkan suatu kegiatan dan proyek pembangunan pada lokasi yang secara ekologis, benar.
Kedua, pemanfaatan sumber daya terbarukan (renewable resources) tidak boleh melebihi potensi lestarinya serta upaya mencari pengganti bagi sumber daya tak terbarukan (non-renewable resources).
Ketiga, pembuangan limbah industri maupun rumah tangga tidak boleh melebihi kapasitas asimilasi pencemaran.
Keempat, perubahan fungsi ekologis tidak boleh melebihi kapasitas daya dukung lingkungan (carrying capacity).
Disadari sepenuhnya bahwa konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan akan dapat berjalan dengan baik yaitu dengan diwujudkannya partisipasi, transparansi, koreksi yang dilakukan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu haruslah diterapkan pendekatan baru yang mampu memenuhi dua kebutuhan fundamental.
Yang pertama adalah kebutuhan untuk menjamin penyebarluasan etika mengenai kehidupan yang berkesinambungan serta terciptanya komitmen masyarakat secara mendalam terhadap etika baru tersebut.
Yang kedua adalah upaya untuk mengejawantahkan prinsip-prinsip dalam etika tersebut ke dalam tindakan nyata. Selain itu yang sangat diperlukan adalah memadukan konservasi dan pembangunan ; konservasi untuk menjaga agar aktivitas kehidupan kita tetap berada di dalam kapasitas daya dukung bumi, dan pembangunan yang memungkinkan semua orang di manapun juga dapat menikmati hidup yang panjang, sehat sejahtera dan bermakna.
Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di atas dapat dijadikan parameter untuk menilai sejauhmana kebijakan pembangunan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut maka dapat dianalisis kebijakan kriminal di bidang konservasi keanekaragaman hayati yang berorientasi pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagai berikut :
Dalam Kongres PBB ke-9 tahun 1995 tentang “The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders”, terdapat resolusi tentang “Criminal justice management in the context of accuntability of public administration and sustainable development”. Resolusi itu antara lain menghimbau negara anggota, organisasi antar pemerintah, dan organisasi profesional nonpemerintah ; agar dalam program-program pengembangan yang berkaitan dengan manajemen peradilan pidana, mempertimbangkan masalah “accountability and sustainability”. Resolusi itu antara lain didasarkan pada pemikiran / pertimbangan, bahwa
- penyelenggara/administrator peradilan (pidana) bertanggungjawab bagi terselenggaranya peradilan (pidana) yang efisien dan manusiawi ;
- manajemen peradilan (pidana) merupakan bagian dari adminsitrasi publik yang bertanggungjawab pada masyarakat luas;
- penyelenggaraan peradilan (pidana) harus merupakan bagian dari kebijakan pembangunan sumber daya yang berkelanjutan (a policy of sustainable development of resources), termasuk “ensuring justice” dan “the savety of citizens”.
Dalam “working paper” yang merupakan dokumen penunjang kongres (dokumen A/CONF.169/6) dijelaskan, bahwa adalah penting bagi semua aspek dari penyelenggaraan sistem peradilan (pidana) untuk sejuh mungkin bertanggungjawab agar sistem peradilan pidana mendapat kepercayaan dan respek dari masyarakat (“to gain public trust and respect”). Agar mendapat kepercayaan dan respek masyarakat maka sistem peradilan harus terbuka dan transparan (“must be open and transparent”). Ditegaskan pula, bahwa akuntabilitas sistem peradilan pidana merupakan bagian dari konsep pemerintahan yang baik (“accountability of the criminal justice system is part of concept of good governance”) yang pada gilirannya akan menjamin keberhasilan masyarakat yang berkelanjutan (”sustainable development”).
Barda Nawawi Arief mengutarakan bahwa : dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) atau masyarakat berkelanjutan (“sustainable society”), “resources” tidak hanya diartikan sebagai sumber daya alam /fisik, tetapi juga sumber daya alam nonfisik. Sistem peradilan yang baik /sehat , yang dapat menjamin keadilan (“ensuring justice”), keamanan warga masyarakat (“the savety of citizens”), dan dapat menumbuhkan kepercayaan dan respek masyarakat (“public trust and respect”), pada dasarnya merupakan sumber daya nonfisik yang perlu dipelihara kelangsungannya bagi generasi berikut.













BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi sebuah pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang mendukung kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem.
Pembangunan bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.
Di dalam undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Disini kita dapat melihat selama manusia ada pembangunanpun akan terus berlangsung, apalagi ditunjang dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat akan memacu pembangunan yang cepat karena kebutuhan manusiapun akan semakin meningkat.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Terpeliharanya keberlanjutan lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran serta anggota masyarakat, yang dapat di disalurkan melalui perseorangan, oraganisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup mendukung yang menjadi tumpuan keberlanjutan pembangunan.
Faktor lingkungan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan ialah:
  • Terpeliharanya proses ekologi yang esensial
·         Tersedianya sumber daya alam yang cukup
·         Lingkungan sosial-budaya dan ekonomi yang sesuai
Syarat untuk dapat tercapainya pembangunan berkelanjutan tidak hanya fisik saja, yaitu tidak terjadinya kerusakan pada ekosistem tempat kita hidup, melainkan juga dengan adanya pemerataan hasil dan biaya pembangunan yang adil antar-negara dan antara kelompok masyarakat kaya dan masyarakat miskin dimasing-masing negara harus dikurangi.

3.2 Saran
Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejateraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu generasi masa kini& masa depan
Maka dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan sumber-sumber alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Generasi yang akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yang masih penuh sumber kemakmuran untuk dapat memberi kehidupan kepada mereka.
  2. Tetap adanya keseimbangan dinamis diantara unsur-unsur yang terdapat di alam.
  3. Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil tidak sampai merusak terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut.
  4. Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap dengan lingkungan dan terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual.
            Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan dan penggalian sumber daya alam untuk kehidupan harus disertai dengan:
  1. Strategi pembangunan yang sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya.
  2. Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan datang (kalau mungkin untuk selamanya).
  3. Eksploitasi sumber hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.
  4. Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual.
  5. Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
  6. Pemakaian sumber alam yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.















DAFTAR PUSTAKA


N. Teguh Budi Harjanto, Memajukan Demokrasi Mencegah Disintegrasi. Sebuah Wacana Pembangunan Politik, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1998, hlm. 85
“Hari Depan Kita Bersama”, PT Gramedia, Jakarta, 1988, hlm. 59.  
 Bumi Wahana, Strategi Menuju Kehidupan yang Berkesinambungan, Alih bahasa Katarina Panji, Disponsori oleh IUCN, UNEP dan WWF, Jakarta, 1992 ; hlm. 4.
 Anthony Giddens, Jalan Ketiga. Pembaruan Demokrasi Sosial, Penerjemah Ketut Arya Mahardika, Gramedia, Jakarta, 1999, hlm. 64.
 Donald N. Dewees, Report of The Environmental Sector Review (Phase II), Volume II, Persuit os Sustainable Development, (Paper), Jakarta, 1987, p.1.
 Michael Keating, Bumi Lestari. Menuju Abad 21, Konphalindo, 1994, hlm. XV. Conf. Ibid, Mohammad Soerjani, 1997, hlm. 55-56.
 Edith Brown Weiss, “Our Rights and Obligations to Future Generations for the Environment” dalam American Journal of International Law, Vol. 84, 1991, p.201-2002.



No comments:

Post a Comment