TUGAS MANDIRI
ETIKA DAN NILAI LINGKUNGAN
PEMBANGUNAN DAN INGKUNGAN HIDUP
Dosen
Pembimbing :
PROF.SUPLI EFFENDI RAHIM,PhD, M.Sc
Disusun Oleh
HAWATRIANA
NPM:12.13101.10.01
PROGRAM PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
STIK BINA HUSADA PALEMBANG
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan nikmat Iman
dan Islam kepada kita,
sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas
ini dengan lancar, walaupun banyak kendala yang kami hadapi. Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan
kita sebagai generasi penerusnya hingga akhir zaman.
Tugas
ini membahas tentang Pembangunan dan
Lingkngan Hidup . Dalam penyusunan makalah ini, penyusun mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Prof. Supli Effendi,Ph.D,M.Sc sebagai dosen Etika dan Nilai Lingkungan
yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan tugas ini.
Penyusun
menyadari bahwa dalam penyusunan tugas
terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat.
Palembang, 26 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………… .i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang………………………………………………………………... 4
1.2 Rumusan
masalah…………………………………………………………….. 5
1.3 Tujuan………………………………………………………………………… 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA……………………………………………………..….6
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………….…..21
3.2
Saran………………………………………………………………………...22
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….19
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Peningkatan usaha pembangunan sejalan dengan peningkatan
penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya
permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini
merupakan proses dinamis yang terjadi pada salah satu bagian dalam ekosistem
yang akan mempengaruhi seluruh bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan
dewasa ini, sumber daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara
bijaksana dengan cara-cara yang baik dan seefisien mungkin.
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan komponen yang
penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam
penggunaan sumber alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara.
Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa
terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap
lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan
diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha
pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu
diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat
sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil
keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber
daya alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber
kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam
tersebut. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai
teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan,
terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan pengrusakan
lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
penjelasan latar belakang diatas dapat diketahui rumusan masalah yaitu:
1.
Apakah pembangunan selama ini sudah memperhatikan atau
berwawasan lingkungan?........
2.
Bagaimana menyelaraskan pembangunan dan lingkungan
hidup?......
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan wawasan tentang
1.
Pembangunan yang
memperhatikan/ berwawasan lingkungan
2.
Cara menyeleraskan
pembangunan dan lingkungan hidup
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Sejak
tahun 1950-an masalah lingkungan mendapat perhatian serius, tidak saja dari
kalangan ilmuwan, tetapi juga politisi maupun masyarakat umum. Perhatian
tersebut tidak saja diarahkan pada terjadinya berbagai kasus pencemaran
terhadap lingkungan hidup tetapi juga banyaknya korban jiwa manusia Beberapa
kasus lingkungan hidup yang menimbulkan korban manusia seperti pada akhir tahun
1950 yaitu terjadinya pencemaran di Jepang yang menimbulkan penyakit sangat
mengerikan yang disebut penyakit itai-itai (aduh-aduh). Penyakit ini
terdapat di daerah 3 Km sepanjang sungai Jintsu yang tercemari oleh Kadmium
(Cd) dari limbah sebuah pertambangan Seng (Zn). Penelitian yang telah dilakukan
menunjukkan bahwa kadar Cd dalam beras di daerah yang mendapat pengairan dari
sungai itu mengandung kadmium 10 kali lebih tinggi daripada daerah lain.
Pada
tahun 1953 penduduk yang bermukim disekitar Teluk Minamata, Jepang mendapat
wabah penyakit neurologik yang berakhir dengan kematian. Setelah dilakukan
penelitian terbukti bahwa penyakit ini disebabkan oleh air raksa (Hg) yang
terdapat di dalam limbah sebuah pabrik kimia. Air yang dikonsumsi tersebut pada
tubuh manusia mengalami kenaikan kadar ambang batas keracunan dan mengakibatkan
korban jiwa. Pencemaran itu telah menyebabkan penyakit keracunan yang disebut
penyakit Minamata.
Pada
tahun 1962 dipublikasikan karya Rachel
Carson yang berjudul The
Silent Spring (Musim Bunga
yang Bisu) yang menguraikan tentang adanya penyakit baru yang mengerikan
dan kematian hewan yang disebabkan oleh pencemaran dari penggunaan pestisida.
Organisme hama dan vektor menjadi resisten terhadap pestisida yang dipakai,
sehigga di banyak tempat pestisida tidak ampuh lagi memberantas penyakit
malaria. Beberapa kasus lingkungan hidup yang terjadi dan merenggut banyak
korban jiwa serta dipublikasikannya buku tersebut, menimbulkan keprihatinan
masyarakat dan ditindak lanjuti dengan konferensi lingkungan hidup di Amerika
Serikat pada tahun 1968 dengan judul “Teknologi
yang Tidak Peduli” (The Careless Technology) yang mengemukakan
tentang kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh bantuan luar negeri
negara maju kepada negara berkembang yang menghasilkan bencana lingkungan. Pada
tahun 1972 dipublikasikan karya dari The
Club of Rome yang berjudul “Batas-batas
Pertumbuhan” (The Limits to
Growth) yang meramalkan bahwa jika kecenderungan pertumbuhan
penduduk dunia, industrialisasi, pencemaran, produksi makanan dan menipisnya
sumber daya alam terus berlaku tanpa perubahan, maka batas-batas pertumbuhan di
planet kita ini akan tercapai dalam waktu 100 tahun mendatang.
Kesadaran
umat manusia akan masalah lingkungan hidup semakin meluas yaitu dengan
diadakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia di Stockholm,
Swedia tanggal 5-16 Juni 1972. Konferensi ini merupakan perwujudan kepedulian
bangsa-bangsa di dunia akan masalah lingkungan hidup dan merupakan komitmen
prima bagi tanggung jawab setiap warga negara untuk memformulasikannya dalam
setiap kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil
dari konferensi ini adalah : (1) Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia,
terdiri atas mukadimah (Preamble) dan 26 prinsip dalam Stockholm
Declaration ; (2) Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan)
yang terdiri dari 109 rekomendasi. Deklarasi dan rekomendasi dari konferensi
ini dapat dikelompokkan menjadi lima bidang utama yaitu pemukiman, pengelolaan
sumber daya alam, pencemaran, pendidikaan dan pembangunan. Deklarasi Stockholm
juga menyerukan agar bangsa-bangsa di dunia mempunyai kesepakatan untuk
melindungi kelestarian dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi
kehidupan manusia.
Setelah
dikeluarkannya deklarasi tersebut, sejarah juga mencatat akan banyaknya
peristiwa lingkungan hidup seperti : pencemaran di darat, air dan udara,
pemanasan global, pelubangan lapisan ozon, sampai pada berkurangnya sumber daya
alam dan energi, baik itu renewable resources, non renewable resources,
maupun common property resources. Gangguan terhadap mata rantai
ekosistem ini terjadi salah satunya disebabkan oleh kegiatan perekonomian yang
menjadikan sumber daya alam dan energi menjadi modal utama berlangsungnya
proses pembangunan ekonomi. Keberpihakan akan kemajuan ekonomi inilah yang
mengakibatkan sumber daya alam dan energi menjadi korban bagi kemajuan
pembangunan.
Menyadari
akan hal tersebut maka aspek
kelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan kehidupan antar generasi
menjadi komitmen mutlak yang mendasari setiap kebijakan pengelolaan lingkungan
hidup setiap negara di masa kini maupun masa mendatang. Dengan prinsip dasar
seperti ini diharapkan setiap negara mampu untuk mengaktualisasikan komitmen
ini agar dapat mengantisipasi sejauh mungkin segala akibat yang akan terjadi
sehingga dapat memperkecil malapetaka lingkungan bagi umat manusia. Hal ini
disebabkan masalah lingkungan hidup yang terjadi di suatu negara dapat memberikan
dampak buruk bagi negara lain, dalam arti masalah lingkungan sudah tidak
mengenal lagi akan batas-batas negara atau lintas negara dan bersifat global.
Contoh dari hal ini seperti masalah kebakaran hutan, pembuangan limbah B3
(bahan beracun berbahaya), pencemaran air laut dan sebagainya.
Konferensi
yang mencetuskan Deklarasi Stockholm
tersebut melahirkan konsep ecodevelopment. Pencetus konsep ini adalah Maurice Strong yang kemudian
dipopulerkan oleh Ignacy Sachs
yang memberikan definisi sebagai berikut :
“…ecodevelopment
is style of development that, in each ecoregion, calls for specific solutions
to the particular problems of the region in the light of cultural as well as
ecological data and long term as well as immediate needs. Accordingly, it operates
with criteria of progress that are related to each particular case, and
adaption to the environment plays and important role”.
Sejalan
dengan gagasan ecodevelopment tersebut maka pembentukan WCED (World Commission on
Environment and Development) oleh PBB tahun 1983 mempunyai andil yang
sangat besar dalam merumuskan wawasan lingkungan dalam pembangunan di semua
sektor. Pendekatan yang dilakukan WCED
terhadap lingkungan dan pembangunan dari 6 (enam) aspek yaitu : keterkaitan,
berkelanjutan, pemerataan, sekuriti dan resiko lingkungan, pendidikan dan
komunikasi serta kerjasama internasional. Laporan WCED yang dibuat oleh Komisi
Brundtland (Brundtland Commission) di tahun 1987 yaitu ”Hari Depan Kita Bersama” (Our Common Future) telah
mencuatkan gagasan sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
Tugas
komisi tersebut telah ditentukan yaitu mendefinisikan hubungan antara
pembangunan dan lingkungan. Dalam laporan tersebut pembangunan berkelanjutan
dimaknai sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi
kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri (development
that meet the needs of the present without compromising the ability of future
generations to meet their own needs). Di dalamnya terkandung dua gagasan
penting :
1.
Gagasan “kebutuhan”, khususnya kebutuhan essensial kaum miskin sedunia, yang
harus diberi prioritas utama;
2.
Gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi
sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kini dan hari
depan.
Nilai
hakiki yang tersirat dalam pernyataan di atas adalah generasi yang hidup saat
ini harus mampu bersikap arif dan bijaksana bahwa sumber daya alam yang
terbentang di darat, laut dan udara dapat dimanfatkan sebaik mungkin dengan
memperhatikan prinsip dasar ekologis yaitu : menjaga, memelihara, memanfaatkan
serta melestarikan lingkungan guna kehidupan generasi mendatang. Hal ini
menandakan bahwa generasi yang hidup di zamannya tidak boleh menghabiskan
sumber daya alam atau penggunaanya tidak melampaui kemampuan ekosistem yang
mendukung kehidupannya sehingga akan mengakibatkan generasi mendatang tidak
tersisa lagi atau mewariskan malapetaka lingkungan yang pada akhirnya
menghancurkan generasi umat manusia.
Berkelanjutan
merupakan kegiatan yang secara terus-menerus dan pendefinisiannya didasarkan
pada keadaan saat itu. Keberlanjutan suatu kegiatan untuk masa yang akan datang
tidak dapat dijamin kepastiannya, oleh karena banyak faktor yang mempengaruhi
dan bersifat tidak terduga. Akan tetapi konsep moral yang mendasari hal ini
adalah tindakan konservasi dalam setiap kegiatan yang akan merusak, mencemari
lingkungan hidup, mampu untuk mempelajari dampak dari kegiatan yang dilakukan
serta banyak belajar dari setiap kesalahan.
Konsep
pembangunan berkelanjutan ini selanjutnya oleh IUCN (International Union for The Conservation of Nature), UNEP (United Nations Environmental
Programme) dan WWF (World
Wide Fund For Nature) dikaji secara mendalam dalam “Caring For The Earth” tahun 1991
sebagai berikut :
Terminologi
tersebut telah dikritik sebagai sesuatu yang ambisius dan menimbulkan
interpretasi yang sangat luas, di mana banyak di antaranya saling bertentangan
(kontradiktif). Kerancuan itu disebabkan karena istilah “pembangunan yang
berkesi-nambungan”, ”pertumbuhan yang berkesinambungan”, dan “pemakaian yang
berkesinambungan” telah dipakai saling tukar seolah artinya sama. Padahal tidak
demikian. “pertumbuhan yang berkesinambungan” merupakan suatu terminologi yang
kontradiktif, tidak ada sesuatu yang bisa berkembang dalam jangka waktu yang
tidak terbatas. “Penggunaan / pemakaian yang berkesinambungan” hanya bisa
diterapkan pada sumber daya yang dapat diperbaharui ; artinya mempergunakan
sumber daya tersebut pada tingkat yang bisa diperbaharui kembali. Ungkapan
“pembangunan yang berkesinambungan” yang digunakan dalam dokumen ini dalam arti
meningkatkan kualitas kehidupan manusia sementara mereka hidup dalam kapasitas
daya dukung ekosistem pendukung.
Anthony Giddens
menanggapi kosepsi pembangunan berkelanjutan tersebut sebagai sebuah definisi
yang sangat sederhana yaitu sebagai kemampuan generasi sekarang “untuk
memastikan bahwa perkembangan tersebut memenuhi kebutuhan-kebutuhan saat ini
tanpa mengkompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan mereka”. Karena generasi sekarang tidak mengetahui
kebutuhan generasi mendatang, atau bagaimana perubahan teknologi mempengaruhi
pemanfaatan sumber daya alam, gagasan pembangunan berkelanjutan tidak pernah
akurat, dan karena itu tidak mengejutkan bahwa ada empat puluh definisi yang
berbeda tentang hal itu. Pembangunan berkelanjutan dengan demikian lebih
merupakan prinsip panduan ketimbang sebuah formula yang akurat. Donald. N. Dewees menyebutkan bahwa
pembanguan berkelanjutan adalah pembangunan di mana kebutuhan sosial melampaui
biaya sosial dalam jangka panjang.
Hal
ini berarti terjadinya peningkatan yang berkesinambungan dalam pendapatan nyata
per orang dan kualitas hidup; memperkecil perbedaan tingkat pendapatan,
menghilangkan penderitaan fisik yang disebabkan oleh kemiskinan, mencegah
kepunahan spesies atau ekosistem, memelihara keharmonisan sosial dan keamanan,
dan memelihara peninggalan kebudayaan secara baik. Disebutkan pula oleh Donald. N. Dewees terdapat dua faktor
yang membatasi pembangunan berkelanjutan ialah pencemaran dan konsumsi dari
sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumber
daya yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources).
Pencemaran
lingkungan dapat mengurangi produktivitas pertanian, perikanan, kehutanan, dan
merusak kesehatan. Akan sangat besar jumlah biaya yang dibutuhkan untuk
membersihkannya, mengembalikan dalam keadaan semula, ataupun untuk
menetralisasinya daripada untuk mengontrol supaya lingkungan tidak tercemar.
Oleh karena itu pembangunan berkelanjutan memerlukan peraturan serta
kebijaksanaan yang tepat untuk mengatur pencemaran lingkungan, bukan saja
terhadap pencemar, tetapi juga dampaknya untuk jangka panjang.
Konsep
pembangunan berkelanjutan tersebut selanjutnya dikemukakan lebih terperinci
dalam dokumen maupun deklarasi pada KTT Bumi atau Konferensi PBB tentang
Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro tahun 1992. Konferensi ini
menghasilkan lima dokumen yaitu :
1. Deklarasi
Rio tentang Pembangunan dan Lingkungan dengan 27 asas yang menetapkan hak
dan tanggung jawab bangsa-bangsa dalam memperjuangkan perkembangan dan
kesejahteraan manusia.
2. Agenda
21 : Program Kerja Aksi PBB dari Rio, sebuah rancangan tentang cara
mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan dari segi sosial, ekonomi dan
lingkungan hidup.
3. Konvensi
tentang Perubahan Iklim. Tujuan kerangka Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim
ialah menstabilkan gas-gas rumah kaca dalam atmosfer pada tingkatan yang tidak
akan mengacaukan iklim global. Ini mensyaratkan pengurangan emisi gas-gas
seperti karbondioksida, yaitu hasil sampingan dari pemakaian bahan bakar untuk
mendapatkan energi.
4. Konvensi
tentang Keanekaragaman Hayati, menghendaki agar negara-negara mengerahkan
segala daya dan dana untuk melestarikan keragaman spesies-spesies hidup, dan
mengupayakan agar manfaat penggunaan keragaman hayati itu dirasakan secara
merata.
5. Pernyataan
tentang Prinsip Kehutanan. Pernyataan tentang prinsip-prinsip yang menjadi
pedoman bagi pengelolaan, pelestarian dan pembangunan semua jenis hutan secara
berkelanjutan, yang merupakan unsur mutlak bagi pembangunan ekonomi dan
pelestarian segala bentuk kehidupan.
Dari berbagai dokumen
maupun deklarasi yang dihasilkan dalam KTT tersebut terdapat 5 (lima) prinsip
utama yang terkandung dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan (ecologically sustainable
development) yaitu :
1. Prinsip keadilan antar generasi (intergenerational
equity)
Edith Brown Weiss menyebutkan bahwa makna yang terkandung dalam
prinsip ini adalah setiap generasi umat manusia di dunia mempunyai hak untuk
menerima dan menempati bumi bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan
generasi sebelumnya, menurutnya ada tiga tindakan generasi sekarang yang sangat
merugikan generasi mendatang :
(1)
Konsumsi yang berlebihan terhadap sumber daya berkualitas membuat generasi
mendatang harus membayar lebih mahal untuk dapat mengkonsumsi sumber daya yang
sama;
(2)
Pemakaian sumber daya saat ini belum diketahui manfaat terbaiknya sangat
merugikan generasi mendatang, karena mereka harus membayar mahal untuk
in-efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam yang dilakukan generasi
sekarang;
(3)
Pemakaian sumber daya alam secara habis-habisan generasi sekarang membuat
generasi mendatang tidak memiliki keragaman sumber daya yang besar.
Ada
tiga dasar yang terkandung dalam prinsip keadilan antar generasi yaitu :
(1)
Setiap generasi harus melakukan konservai keragaman sumber daya lingkungan,
agar generasi mendatang memiliki pilihan yang sama banyaknya dengan generasi
sekarang dalam pemanfaatan sumber daya lingkungan ;
(2)
Setiap generasi harus menjaga atau memelihara kualitas lingkungan agar generasi
mendatang dapat menikmati lingkungan dengan kualitas yang sama, sebagaimana
yang dinikmati generasi sebelumnya.
(3)
Setiap generasi yang menjamin hak akses yang sama terhadap segala warisan
kekayaan alam dari generasi sebelumnya dan harus melindungi akses ini untuk
generasi mendatang.
2. Prinsip keadilan dalam satu generasi (intragenerational
equity)
Prinsip
ini menekankan pada keadilan dalam sebuah generasi umat manusia, termasuk di
dalamnya ketidakberhasilan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar lingkungan
dan sosial, atau tepatnya kesenjangan antara individu dengan kelompok-kelompok
dalam masyarakat tentang pemenuhan kualitas hidup. Menurut Mas Achmad Santosa, prinsip ini sangat
berkaitan erat dengan isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan karena :
(1)
Beban dan permasalahan lingkungan dipikul oleh masyarakat yang lemah secara
sosial dan ekonomi ;
(2)
Kemiskinan menimbulkan akibat degradasi lingkungan, karena masyarakat yang
masih dalam taraf pemenuhan basic need pada umumnya tidak memiliki
kepedulian lingkugan ;
(3)
Upaya-upaya perlindungan dapat berakibat pada sektor-sektor tertentu yang lain
;
(4)
Tidak seluruh anggota masyarakat memiliki akses yang sama dalam proses
pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan pengetahuan, ketrampilan,
keberdayaan serta struktur pengambilan keputusan dapat menguntungkan anggota
masyarakat tertentu dan merugikan kelompok lain.
3. Prinsip pencegahan dini (precautionary
principle)
Prinsip
ini mengandung pengertian bahwa apabila terdapat ancaman berarti atau adanya
acaman kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, ketiadaan temuan
alasan untuk pembuktian ilmiah yang konkluksif dan pasti, tidak dapat dijadikan
alasan untuk menunda upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan tersebut.
Menurut Mas Achmad Santosa,
dalam menerapkan prinsip ini, pengambilan keputusan harus dilandasi oleh : (1)
evaluasi yang sungguh-sungguh untuk mencegah seoptimal mungkin kerusakan
lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (2) penilaian dengan melakukan analisis
risiko dengan menggunakan berbagai opsi (pilihan).
4. Prinsip perlindungan keragaman hayati (conservation of biological diversity)
;
Potensi
keragaman hayati memberikan arti penting bagi kesinambungan kehidupan umat
manusia. Apalagi laju kerusakan dan kepunahan keragaman hayati semakin besar
maka akan berakibat fatal bagi kelangsungan kehidupan umat manusia. Prinsip
perlindungan keragamanan hayati merupakan prasyarat bagi berhasilnya
pelaksanaan prinsip keadilan antar generasi. Sebagai contoh dalam keadaan
masyarakat lokal (indigienus people) mengalami kehilangan atau
keterputusan dari ekosistemnya akibat kepunahan keragaman hayati, maka tertutup
akses terhadap tingkat kehidupan dan kesejahteraan yang layak. Perlindungan
keragaman hayati juga terkait dengan masalah pencegahan, sebab mencegah
kepunahan species dari keragaman hayati diperlukan demi pencegahan dini.
5. Internalisasi biaya lingkungan. (Internalisation
of environmental cost and incentive mechanism).
Rasio
pentingnya diberlakukan prinsip ini berangkat dari suatu keadaan di mana
penggunaan sumber daya alam kini merupakan kencenderungan atau reaksi dari
dorongan pasar. Sebagai akibatnya kepentingan yang selama itu tidak terwakili
dalam komponen pengambilan keputusan untuk penentuan harga pasar tersebut
menjadi terabaikan dan menimbulkan kerugian bagi mereka.
Kelima
prinsip tersebut kemudian dikenal sebagai prinsip pokok atau utama dari
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Walaupun demikian, konsep
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan ini telah jelas memberikan
petunjuk, akan tetapi tidaklah mudah untuk melaksanakannya. Otto Soemarwoto menyebutkan agar
pembangunan dapat terlanjutkan, tiga syarat harus dipenuhi, yaitu ekonomi, sosial budaya dan ekologi. Konsep
yang diajukan oleh Otto Soemarwoto
ini tidak jauh berbeda dengan konsep yang diajukan oleh Stockholm Environment Institute (1996) yang mengembangkan suatu
sistem yaitu Sistem Sosio Ekologi
yang terdiri dari atas 3 sub-sistem,yang masing-masing berkenaan dengan
masyarakat manusia, lingkungan hidup dan ekonomi. Dalam kajian lain disebutkan
ada 4 (empat) syarat yang harus
dipenuhi bagi suatu proses pembangunan berkelanjutan.
Pertama, menempatkan suatu
kegiatan dan proyek pembangunan pada lokasi yang secara ekologis, benar.
Kedua, pemanfaatan sumber daya
terbarukan (renewable resources)
tidak boleh melebihi potensi lestarinya serta upaya mencari pengganti bagi
sumber daya tak terbarukan (non-renewable
resources).
Ketiga, pembuangan limbah
industri maupun rumah tangga tidak boleh melebihi kapasitas asimilasi
pencemaran.
Keempat, perubahan fungsi ekologis
tidak boleh melebihi kapasitas daya dukung lingkungan (carrying capacity).
Disadari
sepenuhnya bahwa konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
akan dapat berjalan dengan baik yaitu dengan diwujudkannya partisipasi,
transparansi, koreksi yang dilakukan semua pihak yang terlibat dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu haruslah diterapkan pendekatan baru
yang mampu memenuhi dua kebutuhan fundamental.
Yang pertama adalah kebutuhan untuk
menjamin penyebarluasan etika mengenai kehidupan yang berkesinambungan serta
terciptanya komitmen masyarakat secara mendalam terhadap etika baru tersebut.
Yang kedua adalah upaya untuk
mengejawantahkan prinsip-prinsip dalam etika tersebut ke dalam tindakan nyata.
Selain itu yang sangat diperlukan adalah memadukan konservasi dan pembangunan ;
konservasi untuk menjaga agar aktivitas kehidupan kita tetap berada di dalam kapasitas
daya dukung bumi, dan pembangunan yang memungkinkan semua orang di manapun juga
dapat menikmati hidup yang panjang, sehat sejahtera dan bermakna.
Prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di atas dapat dijadikan
parameter untuk menilai sejauhmana kebijakan pembangunan lingkungan hidup yang
diselenggarakan oleh pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut maka dapat
dianalisis kebijakan kriminal di bidang konservasi keanekaragaman hayati yang
berorientasi pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan sebagai berikut :
Dalam
Kongres PBB ke-9 tahun 1995 tentang “The
Prevention of Crime and The Treatment of Offenders”, terdapat
resolusi tentang “Criminal justice
management in the context of accuntability of public administration and
sustainable development”. Resolusi itu antara lain menghimbau negara
anggota, organisasi antar pemerintah, dan organisasi profesional nonpemerintah
; agar dalam program-program pengembangan yang berkaitan dengan manajemen peradilan
pidana, mempertimbangkan masalah
“accountability and sustainability”. Resolusi itu antara lain
didasarkan pada pemikiran / pertimbangan, bahwa
-
penyelenggara/administrator peradilan (pidana) bertanggungjawab bagi
terselenggaranya peradilan (pidana) yang efisien dan manusiawi ;
- manajemen peradilan (pidana) merupakan bagian dari
adminsitrasi publik yang bertanggungjawab pada masyarakat luas;
-
penyelenggaraan peradilan (pidana) harus merupakan bagian dari kebijakan
pembangunan sumber daya yang berkelanjutan (a policy of sustainable
development of resources), termasuk “ensuring justice” dan “the
savety of citizens”.
Dalam
“working paper” yang merupakan dokumen penunjang kongres (dokumen
A/CONF.169/6) dijelaskan, bahwa adalah penting bagi semua aspek dari
penyelenggaraan sistem peradilan (pidana) untuk sejuh mungkin bertanggungjawab
agar sistem peradilan pidana mendapat kepercayaan dan respek dari masyarakat (“to
gain public trust and respect”). Agar mendapat kepercayaan dan respek
masyarakat maka sistem peradilan harus terbuka dan transparan (“must be open
and transparent”). Ditegaskan pula, bahwa akuntabilitas sistem peradilan
pidana merupakan bagian dari konsep pemerintahan yang baik (“accountability
of the criminal justice system is part of concept of good governance”) yang
pada gilirannya akan menjamin keberhasilan masyarakat yang berkelanjutan (”sustainable
development”).
Barda Nawawi Arief
mengutarakan bahwa : dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) atau masyarakat berkelanjutan (“sustainable society”), “resources”
tidak hanya diartikan sebagai sumber daya alam /fisik, tetapi juga sumber daya
alam nonfisik. Sistem peradilan yang baik /sehat , yang dapat menjamin keadilan
(“ensuring justice”), keamanan warga masyarakat (“the savety of
citizens”), dan dapat menumbuhkan kepercayaan dan respek masyarakat (“public
trust and respect”), pada dasarnya merupakan sumber daya nonfisik yang
perlu dipelihara kelangsungannya bagi generasi berikut.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu
dengan yang lainnya saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak
akan terjadi sebuah pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada
lingkungan yang mendukung kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi
antara pembangunan dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut
ekosistem.
Pembangunan bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan
kesejahteraan rakyat. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk
akan meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan
terhadap sumber daya alam.
Di dalam undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup,
bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Disini kita dapat melihat selama manusia ada pembangunanpun
akan terus berlangsung, apalagi ditunjang dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang begitu pesat akan memacu pembangunan yang cepat karena
kebutuhan manusiapun akan semakin meningkat.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah
upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber
daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan
mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Terpeliharanya keberlanjutan lingkungan hidup merupakan
kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran
serta anggota masyarakat, yang dapat di disalurkan melalui perseorangan,
oraganisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain
untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
mendukung yang menjadi tumpuan keberlanjutan pembangunan.
Faktor
lingkungan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan
ialah:
- Terpeliharanya proses ekologi yang esensial
·
Tersedianya sumber daya alam yang cukup
·
Lingkungan sosial-budaya dan ekonomi yang sesuai
Syarat untuk dapat tercapainya pembangunan berkelanjutan
tidak hanya fisik saja, yaitu tidak terjadinya kerusakan pada ekosistem tempat
kita hidup, melainkan juga dengan adanya pemerataan hasil dan biaya pembangunan
yang adil antar-negara dan antara kelompok masyarakat kaya dan masyarakat
miskin dimasing-masing negara harus dikurangi.
3.2 Saran
Pembangunan yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai
keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejateraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karena itu, lingkungan hidup
Indonesia harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup
yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu
generasi masa kini& masa depan
Maka dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan sumber-sumber
alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
- Generasi yang akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yang masih penuh sumber kemakmuran untuk dapat memberi kehidupan kepada mereka.
- Tetap adanya keseimbangan dinamis diantara unsur-unsur yang terdapat di alam.
- Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil tidak sampai merusak terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut.
- Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap dengan lingkungan dan terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual.
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan dan penggalian
sumber daya alam untuk kehidupan harus disertai dengan:
- Strategi pembangunan yang sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya.
- Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan datang (kalau mungkin untuk selamanya).
- Eksploitasi sumber hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.
- Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual.
- Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
- Pemakaian sumber alam yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.
DAFTAR
PUSTAKA
N. Teguh Budi Harjanto, Memajukan Demokrasi Mencegah
Disintegrasi. Sebuah Wacana Pembangunan Politik, Tiara Wacana,
Yogyakarta, 1998, hlm. 85
Bumi Wahana, Strategi
Menuju Kehidupan yang Berkesinambungan, Alih bahasa
Katarina Panji, Disponsori oleh IUCN, UNEP dan WWF, Jakarta, 1992 ; hlm. 4.
Anthony Giddens,
Jalan Ketiga. Pembaruan Demokrasi Sosial, Penerjemah Ketut
Arya Mahardika, Gramedia, Jakarta, 1999, hlm. 64.
Donald N. Dewees, Report of The Environmental Sector Review (Phase II), Volume
II, Persuit os Sustainable Development, (Paper), Jakarta, 1987, p.1.
Michael Keating, Bumi
Lestari. Menuju Abad 21, Konphalindo, 1994, hlm. XV. Conf. Ibid, Mohammad Soerjani, 1997, hlm. 55-56.
Edith Brown Weiss, “Our Rights and Obligations
to Future Generations for the Environment” dalam American Journal of
International Law, Vol. 84, 1991, p.201-2002.

No comments:
Post a Comment